SDIT AN-NAJIYAH TUBAN

SDIT AN-NAJIYAH TUBAN

Minggu, 30 November 2014

Ujian Akhir Semester SDIT AN-NAJIYAH TUBAN

Bismillah

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته


Tidak terasa sebentar lagi akan memasuki Bulan Desember, ini berarti siswa-siswi seluruh sekolah di Kab.Tuban termasuk SDIT An-Najiyah Tuban akan mengadakan Ujian Akhir Semester atau UAS Tahun Pelajaran 2014/2015 yang akan dilaksanakan pada pertengahan Desember. Untuk SDIT An-Najiyah sendiri UAS akan di adakan pada tanggal 08 sampai 12 Desember 2014.
Adapun sebagai persiapan menghadapi UAS kini para Guru sedang giatnya memberikan materi dan soal-soal yang akan keluar pada UAS nanti kepada murid-murid.
Untuk para Orang Tua/Wali murid di mohon agar lebih aktif mengontrol kegiatan putra-putrinya di rumah agar lebih rajin untuk belajar,
jadwal UAS SDIT AN-NAJIYAH Tapel 2014/2015
Kami mengharap agar Orang Tua/Wali murid agar memperhatikan kegiatan belajar putra-putrinya. agar mentalitas anak terbangun dan tidak mengalami kesulitan saat menghadapi Ujian nanti dan di harap akan memberikan hasil yang maksimal. aamiin.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته




Miftahul Huda, S.Pd.I
Kepala Sekolah    

Kamis, 27 November 2014

BERKATA BAIK atau DIAM




BERKATA BAIK ATAU LEBIH BAIK DIAM, SERTA MEMULIAKAN TAMU 
(Dari Hadist Arbain An-Nawawi No.15)

عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : من كان يؤمن بالله واليوم الاخر فليقل خيراً أو ليصمت , ومن كان يوم بالله واليوم الاخر فليكرم جاره , ومن كان يؤمن بالله واليوم الاخر فليكرم ضيفه

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam telah bersabda : “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, maka hendaklah ia berkata baik atau diam, barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, maka hendaklah ia memuliakan tetangga dan barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, maka hendaklah ia memuliakan tamunya”.

[Bukhari no. 6018, Muslim no. 47]

Senin, 24 November 2014

Penghapus DOSA

Penggugur Dosa dalam Hitungan Menit



Nabi shallallahu 'alihi wa sallam bersabda :
." من قال سبحان الله وبحمده في يوم مائة مرة حطت عنه خطاياه وإن كانت مثل زبد البحر ".
"Barang siapa yg mengucapkan subhaanallahu wabihamdihi seratus kali dalam sehari maka akan gugur dosa-dosanya meskipun sebanyak buih di lautan" (HR Al-Bukhari dan Muslim)

Diharapkan agar diucapkan dengan penghayatan tentang maknanya, "Aku mensucikan Allah dari segala yg tdk layak bagiNya (seperti kaum nasrani yang menyatakan Allah punya anak, atau perbuatan kaum musyrikin yang menyamakan Allah dengan makhluk dalam hal penyembahan)."

Dan aku memuji Allah karena sempurna dan mulianya sifat-sifat Allah.

Minggu, 23 November 2014

Rutinitas Siswa SDIT AN-Najiyah Tuban.

Selain belajar Kurikulum Diknas/ Pelajaran Umum Sebagian dari kegiatan para siswa yaitu Praktek Tentang KeAgamaan seperti Sholat, Whudu dsb. Selain itu juga ada kegiatan menghafalkan Al-Qur'an  yaitu Program Hafalan SDT An-Najiyah yang kami targetkan 2 Juz (30 dan29) selama 6 Tahun yang kelak akan mencetak para penghafal Qur'an yang dilakukan di Masjid An-Najiyah.

Masjid An-Najiyah Tuban.

MASJID AN-NAJIYAH TUBAN

Selain sebagai sarana untuk Sholat berjama'ah Masjid juga di gunagkan untuk kegiatan para siswa  dan juga para wali siswa untuk sarana bersilahturahmi.


Kegiatan siswa SDIT AN_NAJIYAH saat praktek sholat

*Kegiatan siswa saat praktek Sholat di Masjid An-Najiyah Tuban

Kegiatan Siswa SDIT An-Njiyah setelah Tahfidz Qur'an

*Kegiatan Siswa saat setelah Tahfidz/Menghafal qur'an yaitu mendengarkan Siroh/Cerita Kisah Islami

Semoga kelak menjadi anak-anak Sholih, taat kepada Orang Tua serta bermanfaat bagi sesama bagi Agama dan Bangsa

Rabu, 19 November 2014

Syuraih Al-Qadhiy Rahimahullan, Sosok Hakim Yang Agung ::



Hari itu, amirul mukminin Umar ibnul Khaththab radhiyallahu ‘anhu membeli seekor kuda dari seorang dusun. Setelah membayarnya, beliau menaiki kuda tersebut dan bermaksud pulang menuju rumahnya. Namun tak seberapa jauh dari tempat itu, tiba-tiba kuda tersebut menjadi cacat dan tak mampu melanjutkan perjalanan. Maka Umar membawanya kembali kepada si penjual seraya berkata,

Umar: “Aku kembalikan kudamu, karena ternyata dia cacat.”

Penjual: “Tidak wahai amirul mukminin, tadi aku menjualnya dalam keadaan baik.”

Umar: “Kita cari seseorang yang akan memutuskan permasalahan ini.

Penjual: “Aku setuju, aku ingin Syuraih bin al-Harits al-Kindi menjadi hakim bagi kita berdua.”

Umar: “Mari.”

Amirul mukminin bersama penjual kuda tersebut mendatangi Syuraih. Umar mengadukan penjual itu kepadanya. Setelah mendengarkan juga keterangan dari orang dusun tersebut, Syuraih menoleh kepada Umar sambil berkata,

Syuraih: “Apakah Anda mengambil kuda darinya dalam keadaan baik?”

Umar: “Benar.”

Syuraih: “Ambillah yang telah Anda beli wahai amirul mukminin, atau kembalikan kuda tersebut dalam keadaan seperti tatkala Anda membelinya.”

Umar: (memperhatikan Syuraih dengan takjub lalu berkata) “Hanya beginikah pengadilan ini? Kalimat yang singkat, dan hukum yang adil. Berangkatlah ke Kufah, karena aku mengangkatmu menjadi qadhi di sana.”

Ketika Umar menetapkan Syuraih bin al-Harits sebagai qadhi, beliau bukanlah sosok yang asing di kalangan masyarakat Madinah. Beliau adalah orang yang memiliki kedudukan di antara para ahli ilmu, tokoh-tokoh terkemuka, para sahabat dan para tokoh tabi’in.

Beliau termasuk dalam bilangan ulama yang terhormat dan utama, diperhitungkan dalam tingkat kecerdasan, kebagusan perilaku, banyaknya pengalaman, dan kedalaman wawasannya.

Beliau dilahirkan di Yaman kota al-Kindi, hidup lama dalam masa jahiliyah. Ketika cahaya hidayah datang di jazirah Arab memancarkan sinar Islamnya sampai ke Yaman, Syuraih termasuk orang pertama yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, turut menyambut dakwah menuju hidayah dan kebenaran.

Siapapun yang mengetahui keutamaan dan keistimewaan pribadinya berandai sekiranya Syuraih lebih cepat sampai ke Madinah dan bertemu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebelum wafat, tentu beliau bisa menggali ilmu dari sumbernya secara langsung tanpa perantara. Beliau bisa mendapat bagian kehormatan sebagai sahabat setelah mendapatkan hidayah itu, hanya saja apa yang telah ditakdirkan untuknya telah terjadi.

Bukanlah berarti gegabah jika al-Faruq Umar menyerahkan jabatan dalam pengadilan agung itu kepada seorang tabi’in, meski dalam masyarakat Islam saat itu masih banyak sahabat Nabi yang bersinar cemerlang bagai cahaya bintang. Waktu pun telah membuktikan betapa firasat dan pilihan Umar radhiyallahu ‘anhu adalah tepat.

Terbukti, Syuraih menjadi qadhi di pengadilan selama 60 tahun secara berturut-turut sejak masa khilafah Umar lalu Utsman bin Affan, lalu Ali bin Abi Thalib, Muawiyah serta khalifah setelah Mu’awiyah dari Bani Umayyah. Hingga akhirnya beliau mengundurkan diri pada awal pemerintahan Hajjaj bin Yusuf sebagai wali di Irak.

Beliau telah berumur 107 tahun. Hidupnya penuh dengan peritiwa dan pujian. Pengadilan Islam bersinar karena keindahan keputusan-keputusan Syuraih dan semerbak dengan indahnya kepatuhan dari kaum muslimin maupun non muslim. Itu semua karena ditegakkannya syariat-syariat Allah oleh Syuraih, juga berkat kerelaan semua orang untuk menerima keputusannya.

Lembaran buku-buku sangat padat menceritakan indahnya keputusan orang yang cerdik ini, tentang berita, perkataan dan perilakunya.

Di antara kisah tersebut adalah ketika Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib kehilangan pakaian perang yang menjadi kesayangannya. Lalu dia dapatkan bahwa barang tersebut berada di tangan seorang kafir dzimmi (kafir yang dilindungi di negeri Islam) yang tengah berjualan di pasar Kufah. Begitu melihatnya, spontan Ali berkata: “Ini adalah milikku yang jatuh dari ontaku pada malam anu di tempat anu.”

Namun dia mengelak dan berkata, “Ini adalah barangku dan berada di tanganku wahai amirul mukminin!” Ali berkata, “Ini milikku, aku tak merasa pernah menjualnya kepada orang lain atau memberikannya hingga sampai berada di tanganmu.”

Orang dzimmi berkata, “Kalau begitu kita datang kepada qadhi!”

Ali berkata, “Engkau adil, mari kita ke sana!”

Maka pergilah keduanya menuju qadhi Syuraih. Setelah masuk dan duduk dalam sidangnya, bertanyalah qadhi Syuraih,

Syuraih: “Apa tuduhanmu wahai amirul mukminin?”

Ali: “Kudapati barangku berada di tangan orang ini. Barang itu jatuh dari ontaku pada malam anu di tempat anu, lalu sampai di tangan orang ini, padahal aku tidak menjual kepadanya tidak pula kuberikan sebagai hadiah.”

Syuraih: “Bagaimana jawaban Anda?” (wahai dzimmi)

Dzimmi: “Barang ini milikku, dia ada di tanganku. Tapi aku tidak menuduh amirul mukminin berdusta.”

Syuraih: “Aku tidak meragukan kejujuran Anda wahai amirul mukminin, bahwa barang ini milikmu. Tetapi harus ada dua orang saksi yang membuktikan kebenaran tuduhanmu.”

Ali: “Baik, aku punya dua orang saksi, pembantuku Qanbar dan putraku Hasan.”

Syuraih: “Tetapi kesaksian anak bagi ayahnya tidak berlaku wahai amirul mukminin.”

Ali: “Subhanallah, seorang ahli surga ditolak kesaksiannya? Apakah Anda tak pernah mendengar sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa Hasan dan Husein adalah pemuka para pemuda penduduk surga?”

Syuraih: “Aku mengetahui itu wahai amirul mukminin, hanya saja kesaksian anak untuk ayahnya tidak berlaku.”

Mendengar jawaban itu, Ali menoleh kepada si dzimmi dan berkata, “Ambillah barang itu, sebab aku tak punya saksi lagi selain keduanya.”

Si dzimmi berkata, “Aku bersaksi bahwa barang itu adalah milik Anda wahai amirul mukminin. Ya Allah, amirul mukminin menghadapkan aku kepada seorang hakimnya, dan hakimnya memenangkan aku. Aku bersaksi bahwa agama yang mengajarkan seperti ini adalah agama yang benar dan suci. Aku bersaksi bahwa tiada ilah yang haq kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Wahai qadhi, ketahuilah bahwa barang ini adalah milik amirul mukminin, waktu itu aku mengikuti pasukannya ketika menuju ke Shiffin. Pakaian ini jatuh dari onta, lalu aku mengambilnya.”

Berkatalah Ali kepada si dzimmi: “Karena kini Anda telah menjadi muslim, maka aku hadiahkan pakaian ini untukmu, dan aku hadiahkan kuda ini untukmu juga.”

Tak lama setelah peristiwa itu, tampak orang itu turut memerangi golongan Khawarij di bawah panji Ali radhiyallahu ‘anhu pada hari an-Nahwaran. Ia bertempur dengan penuh semangat hingga mendapatkan kemuliaan sebagai syahid.

Bukti akan ketegasan Syuraih nampak di saat putranya berkata, “Wahai ayah, aku sedang memiliki masalah dengan suatu kaum, Aku berharap ayah mempertimbangkannya. Jika kebenaran ada dipihakku, maka putuskanlah di pengadilan, tetapi jika kebenaran ada di pihak mereka, maka usahakanlah jalan damai.” Lalu dia menceritakan semua masalahnya. Syuraih berkata, “Ajukanlah masalahmu ke pengadilan!”

Kemudian putra Syuraih mendatangi orang yang berselisih dengannya dan mengajak mereka untuk memperkarakan masalah antara mereka ke pengadilan dan mereka pun setuju. Begitu menghadap Syuraih, ternyata kemenangan tidak berada di pihak putranya.

Sesampainya Syuraih dan putranya di rumah, putranya berkata, “Wahai ayah, keputusanmu telah membuatku malu. Demi Allah, kalau saja sebelumnya aku tidak bermusyawarah denganmu, tentulah aku tidak menyalahkanmu.”

Syuraih berkata, “Wahai putraku, demi Allah aku mencintaimu lebih dari dunia dan seisinya. Tetapi, bagiku Allah lebih agung dari itu semua dan dari dirimu. Aku khawatir jika aku beritahukan terlebih dahulu bahwa kebenaran berada di pihak mereka, maka engkau akan mencari jalan damai dan itu merugikan sebagian hak mereka. Oleh sebab itu, aku putuskan perkara seperti yang kau dengar tadi.”

Suatu ketika, salah satu putra Syuraih telah memberikan jaminan kepada seseorang dan jaminannya diterima. Tapi ternyata orang yang dijamin tersebut melarikan diri dari pengadilan. Tanpa pandang bulu Syuraih memenjarakan putranya, karena dialah yang menjadi jaminannya. Lalu beliau menjenguk dan membawakan makanan untuk putranya ke penjara setiap harinya.

Terkadang keraguan Syuraih muncul ketika mendengar kesaksian sebagian saksi, tapi dia tidak bisa menolak kesaksian mereka karena memenuhi semua syarat pengadilan. Bila menghadapi hal yang demikian, maka sebelum orang-orang itu bersaksi Syuraih berkata kepada mereka, “Dengarkanlah, semoga Allah memberi hidayah kepada kalian. Pada hakikatnya yang menghukum orang ini adalah kalian, sesungguhnya aku takut jika kalin masuk neraka karena bersaksi palsu, sedangkan kalian tentunya lebih layak untuk takut. Sekarang masih ada waktu untuk berpikir kembali sebelum kalian memberikan kesaksian.”

Ketika mereka tetap dengan pendiriannya, maka Syuraih menoleh kepada si tertuduh dan berkata, “Ketahuilah saudara, bahwa aku menghukum Anda atas dasar kesaksian mereka. Andai saja kulihat engkau ini zalim sekalipun, aku tidak akan menghukum atas dasar tuduhan, melainkan atas dasar kesaksian. Keputusanku tidaklah menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah atasmu.”

Motto yang selalu diulang-ulang oleh Syuraih di sidang pengadilan adalah:

Kelak yang zalim akan tahu kerugian di pihak siapa

Yang zalim menanti siksa

Yang dizalimin menunggu keadilan

Aku bersumpah atas nama Allah bahwa setiap orang yang meninggalkan sesuatu karena Allah Subhanahu wa Ta’ala, niscaya aku merasa kehilangan dia.

Syuraih tidak hanya mampu mewujudkan nasihat bagi Allah, Rasul, dan kitab-Nya saja, namun juga nasihat bagi seluruh kaum muslimin secara umum maupun yang khusus (pemimpin mereka).

Salah seorang sahabatnya bercerita, “Suatu kali, Syuraih mendengar keluhanku kepada seorang teman. Kemudian beliau mengajakku ke suatu tempat lalu berkata, “Wahai putra saudaraku.. janganlah engkau mengeluh kepada selain Allah.. karena sesungguhnya barangsiapa yang mengeluh kepada selain Allah berarti dia mengeluhkannya kepada teman atau kepada musuh. Jika mengeluh kepada teman berarti kamu telah membuat temanmu bertambah sedih.. dan jika kau keluhkan terhadap musuh (orang yang membencimu) niscaya dia akan meledekmu.” Kemudian beliau berkata, ‘Lihatlah sebelah mataku ini, demi Allah aku tidak bisa melihat orang ataupun jalan dengannya selama lebih dari 15 tahun, tapi akut idak pernah memberitahukannya kepada siapapun kecuali engkau sekarang ini. Tidakkah Anda mendengar ucapan hamba Allah yang shalih:

“Aku hanya mengeluhkan segala kesedihan dan keresahanku kepada Allah.” (QS. Yusuf: 86)

Maka jadikanlah Allah sebagai tempat pengaduanmu dan mencurahkan keresahanmu setiap kali musibah menimpa dirimu, sebab Dia Maha Pemurah dan sangat dekat.”

Pernah beliau melihat seseorang minta sesuatu kepada orang lain, maka beliau berkata, “Wahai putra saudaraku, barangsiapa meminta kepada orang lain untuk suatu hajat, maka dia menyiapkan dirinya untuk diperbudak. Bila diberi, maka dia dibeli, bila ditolak, keduanya menjadi hina. Yang satu karena kikirnya, yang satu karena ditolak. Ketahuilah bahwa tidak ada daya dan kekuatan kecuali dari Allah, tidak ada pertolongan kecuali dari Allah.

Telah terjadi wabah tha’un di Kufah, lalu salah seorang teman Syuraih mengungsi ke Najaf untuk menghindari wabah. Syuraih menulis surat kepadanya:

“Amma ba’du, sesungguhnya bahwa tempat yang engkau lari dari padanya tidak akan mendekatkan ajalmu dan merampas hari-harimu. Dan tempat di mana kamu tinggal sekarang juga berada di tangan dan genggaman yang tak bisa dihindari oleh orang yang lari, tak ada yang bisa menghalangi kehendak-Nya. Kami dan kalian berada dalam satu atap dan kekuasaan satu Raja, sedangkan Najaf adalah sangat dekat bagi Yang Maha Mampu dan Maha Kuasa.”

Di samping segala kelebihan tersebut, Syuraih juga termasuk orang yang lembut perasaannya, mudah tersentuh hatinya, menyenangkan tatkala bergaul dan periang. Ada suatu riwayat yang menceritakan bahwa beliau memiliki anak kecil berusia 10 tahun. Anak itu senang bermain-main. Suatu hari dia meninggalkan pelajarannya untuk pergi melihat anjing.

Begitu pulang, bertanyalah sang ayah: “Sudah shalatkah engkau?” “Belum,” jawabnya.

Maka Syuraih mengirim surat kepada gurunya:

Dia tinggalkan shalat karena anjing yang sedang berkejaran dengan betinanya, maka dia akan datang esok kepada Anda dengan lembaran tercatat sebagai tertuduh. Bila datang kepadamu, obatilah dengan teguran atau ingatkan ia dengan nasihat yang tepat. Bila harus dicambuk pakailah rotan, setelah hitungan ketiga hentikanlah.

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala merahmati al-Faruq radhiyallahu ‘anhu yang telah menaruh dalam keadilan Islam sebutir berlian yang tak ternilai harganya. Ditaruhnya Syuraih sebagai qadhi, seorang yang bersih hatinya dan indah keputusannya, seorang yang mencintai kaum muslimin. Beliau adalah lentera yang bersinar, yang hingga kini terus menjadi pantulan fikih bagi syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala, di mana kaum muslimin mendapatkan dan pemahamannya akan sunah Rasul-Nya yang akan menajdi kebanggaannya di hari kiamat karena kefakihan dia akan syariat Allah.

Semoga Allah merahmati Syuraih yang telah menegakkan neraca keadilan di tengah masyarakat muslim selama 60 tahun. Beliau tidak pernah takut kepada sesama manusia, tidak melanggar batas-batas kebenaran dan tidak membedakan raja dengan rakyat jelata ..

~ Mereka Adalah Para Tabi'in, Abdurrahman Rif'at Basya ~
via ustad Ibnu Hasan Aththobari

silahkan di share, agar umat kembali menelaah jejak para salafus sholih, karna umat ini tak akan baik jika tidak mengikuti jejak generasi terbaik.

كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ

“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah.” (QS. Ali Imron: 110)

وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ

“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang Muhajirin dan Anshar serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar.” (At-Taubah: 100)

“Sebaik-baik umatku adalah pada masaku. Kemudian orang-orang yang setelah mereka (generasi berikutnya), lalu orang-orang yang setelah mereka.” (Shahih Al-Bukhari, no. 3650)

Selasa, 18 November 2014

Kurikulum 2013 Hanya Akan Disempurnakan



Mendikbud: Kurikulum Tidak Perlu Diganti, Tetapi Disempurnakan

Jakarta, Kemendikbud --- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, mengunjungi Sekolah Menengah Atas Negeri 87 Rempoa, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2014). Kunjungan tersebut dimaksudkan untuk mendengarkan aspirasi pendidik dan peserta didik, sebagai masukan untuk menyempurnakan Kurikulum 2013. Pendidik dan peserta didik bukanlah penginisiasi kurikulum, tetapi sebagai pengguna kurikulum, oleh sebab itu perlu didengarkan aspirasinya.

Hal tersebut disampaikan Mendikbud saat selesai mendengarkan aspirasi para peserta didik di dalam kelas. “Saya juga tidak ingin ada tanggapan ganti menteri ganti kurikulum. Oleh sebab itu kurikulum yang sudah ada tidak perlu diganti, tetapi dilakukan pengkajian untuk disempurnakan,” ujar Mendikbud.

Mendikbud mengatakan selama beberapa waktu ini ia ingin melihat dan memantau terlebih dahulu pelaksanaan Kurikulum 2013 di lapangan. Hasil pantauan tersebut dapat digunakan sebagai bahan kajian konsep yang lebih tepat untuk diterapkan dalam menyempurnakan kurikulum yang sudah berjalan. Ia pun akan membuat tim independen untuk melakukan pengkajian Kurikulum 2013.

“Kita harus membuat kebijakan yang tidak merugikan anak-anak. Termasuk ketika membuat kurikulum. Seperti kunjungan hari ini anak-anak dapat menyampaikan aspirasi mereka yang sangat luar biasa,” pungkasnya. (Seno Hartono/pengunggah: Erika Hutapea)

Hafalan Hadist Pendek Untuk Anak-anak



1. Hadits Keutamaan Senyum
(تَبَسُّمُكَ فِي وَجْهِ أَخِيكَ صَدَقَةٌ (رواه الترمذى
“Senyum manismu dihadapan saudaramu adalah shadaqah” (HR. Tirmidzi)
2. Hadits Perintah Saling Menyayangi
(مَنْ لاَ يَرْحَمْ وَلاَ يُرْحَمْ (رواه البخارى
“Barangsiapa tidak menyayangi maka tidak disayangi” (HR. Al Bukhari)
3. Hadits Menutup Aurat
(اِنَّا نُهِيْنَا اَنْ نُرَى عَوْرَاتَنَا (رواه إمام احم
“Sesungguhnya kita dilarang menampakkan aurot kita” (HR. Imam Ahmad)
4. Hadits Menahan Marah
(إِذَا غَضَبَ اَحَدُكُمْ فَلْيَسْكُتْ (رواه إمام احمد
“Jika di antara kalian marah maka hendaklah ia diam” (HR Imam Ahmad)
5. Hadits Niat
إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
“Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya” (HR. Bukhori-Muslim)
6. Jangan Suka Marah
لا تغضب ولك الجنة
“Jangan marah, maka bagimu syurga” (HR.Thabrani)
7. Muslim Besaudara
الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يُسْلِمُهُ
“Muslim itu bersaudara bagi muslim yang lainnya, Jangan menzaliminya dan jangan memasrahkannya” (HR. Bukhori-Muslim)
8. Agama
الدِّينُ النَّصِيحَةُ
“Agama adalah nasihat” (HR Muslim, Abu Dawud dan an-Nasai’i)
9. Hadits Kebersihan
(الطهور شطر الإيمان ( رواه مسلم
“Kebersihan itu sebagian dari (cabang) keimanan.” (H.R Muslim)
10. Kebaikan
كل معروفٍ صدقة
“Setiap kebaikan adalah shodaqoh.” (HR. Muslim)
11. Menuntut Ilmu
طَلَبُ اْلعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
“menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim “ (H.R. Ibnu Abdurrahman)
12. Paham Agama
مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ
“Barangsiapa yang Alloh menginginkan kebaikan baginya, maka akan dipahamkan akan agamanya.”
13. Berkata Baik/Diam
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَليَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaknya dia berkata yang baik atau diam”(HR. Bukhori Muslim)
14. Hadits Malu
(اَلْحَيَاءُ مِنَ اْلإِيْمَانِ (متفق عليه
Malu itu sebagian dari iman (HR Muttafaq alaih)
15. Hadits Menyebarkan Salam
(اَفْشُوْا السَّلاَمَ بَيْنَكُمْ (رواه مسلم
Sebarkanlah salam diantara kamu (HR. Muslim)
16. Hadits kemuliaan Ibu
(اَلْجَنَّةُ تَحْتَ اَقْدَامِ اْلأُمَّهَاتْ (رواه احمد
Surga itu dibawah telapak kaki ibu (HR. Ahmad)
17. Hadits Allah Maha Indah
(إِنَّ اللّٰهَ جَمِيْلُ يُحِبُّ الْجَمَلْ ( رواه مسلم
Sesungguhnya Allah itu maha indah dan mencintai keindahan.
18. Hadits Keutamaan Belajar Al Quran
(خَيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْ اَنَ وَ عَلَّمَهْ (رواه البخاري
Sebaik baik kalian adalah orang yang belajar Al Quran dan yang mengajarkannya.
19. Hadits Sholat Tepat Waktunya
(صَلِّ الصَّلاَةَ لِوَقْتِهَا (رواه مسلم
Kerjakanlah shalat tepat pada waktunya (HR. Muslim)
20. Hadits Menjaga Agama Allah
(احْفَظِ اللّٰهَ يَحْفَظْكَ اِحْفَظِ اللّٰهَ تَجِدْهُ تُجَاهَكَ (رواه الترمذ
Jagalah Allah niscaya Dia akan menjagamu, jagalah Allah niscaya kamu dapati Dia dihadapanmu. (HR. Tirmidzi)
21. Hadits Berkata Benar
(قُلِ الْحَقَّ وَلَوْ كَانَ مُرَّا (رواه ابودود
Katakanlah yang benar walau pahit sekalipun
22. Hadits Keutamaan Doa
(الدُّعَاءُ هُوَ الْعِبَادَهْ (رواه الترمذى
Doa itu adalah ibadah
23. Hadits Keutamaan Seorang Muslim
(مِن حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيْهِ (رواه الترمذى
Setengah dari bukti kebaikan Islamnya seseorang ialah meninggalkan sesuatu yang tidak berguna baginya (HR. Tirmidzi)
24. Hadits Larangan Berburuk Sangka
(اِيَّاكُمْ وَالظَّنْ (متفق عليه
Jauihilah olehmu berburuk sangka (HR. Muttafaq alaih)
25. Hadits Larangan Mencela Makanan
(مَاعَابَ رَسُوْلُ اللّٰهِ صَلَى اللّٰهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ طَعَامًا قَطٌّ (متفق عليه
Rasulullah SAW sama sekali tidak pernah mencela makanan (HR. Muttafaq alaih)
26. Hadits Tolong Menolong
(اللّٰهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيْهِ (رواه مسلم
Allah senantiasa menolong hambaNya, selama hambaNya suka menolong saudaranya (HR. Muslim)
27. Hadits Makan dengan Tangan Kanan
(يَاغُلاَمْ سَمِ اللّٰه تعالى وَكُلْ بِيَمِيْنِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيْكَ (رواه البخارى ومسلم و غير هما
Wahai anak kecil, bacalah basmalah dan makanlah dengan tangan kananmu dan ambilah yang terdekat darimu (HR. Bukhari Muslim)
28. Hadits Perintah Taqwa
(اِتَّقِ اللّٰهَ حَيْثُ مَا كُنْتَ (رواه الترمذ
Bertaqwalah kepada Allah dimanapun kamu berada (HR. Tirmidzi)
29. Hadits Keutamaan Bersiwak
(اَلسِّوَاكُ مُطَهِّرَةٌ لِلْفَمِّ مُرْ ضَاةٌ لِلرَّبِّ (رواه النسائ
Siwak itu pembersih mulut dan merupakan penyebab keridhaan dari Allah (HR. Nasa’i)
30. Hadits Menjaga Lisan
(اَمْسِكْ عَلَيْكَ لِسَانَكَ (رواه الترمذى
Jagalah lisanmu (HR Tirmidzi)
31. Hadits Keutamaan Shalat
(اِنَّ اَوَّلَ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ عَمَلِهِ صَلاَتُهْ (رواه الترمذى
Sesungguhnya amalan hamba yang pertama kali dihisab pada hari kiamat adalah shalat (HR. Tirmidzi)
32. Hadits Larangan Berbuat Kerusakan
(لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ (رواه ابن مَاجه والدرقطنى
Janganlah engkau saling membahayakan dan jangan saling merugikan (HR. Ibnu Majah dan Darulquthni)

Senin, 17 November 2014

Sudah Benarkah Ucapan "aamiin" anda??


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

 أذا أمن الإمام فأمنوا فإنه من وافق تأمينه تأمين الملائكة غفر له ما تقدم من ذنبه


 “Jika seorang imam mengucapkan ‘amin’ maka ucapkanlah pula ‘amin’ karena ungkapan amin seseorang yang bersesuaian dengan ungkapan amin para malaikat akan terampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” Hadits di atas diriwayatkan oleh Bukhariy dan Muslim.

Mendikbud diskusikan Kurikulum 2013.


Jakarta, Kemendikbud --- Pemerintah bertekad akan terus memperbaiki kekurangan dalam implementasi Kurikulum 2013. Salah satu cara untuk melakukan perbaikan tersebut adalah dengan mendengarkan saran dan kritik dari para praktisi pendidikan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menggelar pertemuan dengan praktisi pendidikan dan perwakilan organisasi profesi guru untuk mendengarkan saran dan kritik mereka tentang Kurikulum 2013. Pertemuan tersebut berlangsung di Gedung Ki Hajar Dewantara, Kemendikbud, Jakarta, (17/11/2014).

Beberapa hal yang disoroti para praktisi pendidikan antara lain mengenai kompetensi dasar (KD) dan indikator yang terdapat di dalam Buku Guru. Selain itu ada juga pembahasan mengenai pelatihan guru dan distribusi buku.

Mendikbud Anies mengatakan semua kekurangan dalam implementasi Kurikulum 2013 bisa diperbaiki seiring berjalannya waktu. “It’s a matter of time. Terima kasih atas rekomendasinya,” ucapnya.

Ia juga menekankan bahwa semua perbaikan akan dilakukan untuk kepentingan anak-anak dan pendidikan di Indonesia. “Kita meneruskan niat baik, sehingga benar-benar menjadi sebuah kurikulum yang kelak kita syukuri, sehingga anak-anak juga bersyukur,” tuturnya.

Dalam pertemuan tersebut Mendikbud didampingi Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im. Selain itu hadir juga mantan Wamendikbud Bidang Pendidikan Musliar Kasim, Ketua Tim Inti Kurikulum 2013 Hamid Hassan, Dirjen Pendidikan Dasar Hamid Muhammad, Kepala Balitbang Furqon, dan Kepala BPSDMPK-PMP Syawal Gultom. (Desliana Maulipaksi/sumber: portal kemdikbud/pengunggah: Erika Hutapea)

Senin, 03 November 2014

Adimistrasi Ketenagaan

PENDAHULUAN
Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Tertuang dalam PP  No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pendidik pada SMK memiliki  kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dengan  latar belakang pendidikan tinggi dengan program pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan, serta memiliki sertifikat profesi guru untuk SMK. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial..
Tertuang dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Tenaga kependidikan meliputi pengelola satuan pendidikan, penilik, pamong belajar, pengawas, peneliti, pengembang, pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar. PP  No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, menyebutkan tenaga kependidikan di SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat sekurang-kurangnya terdiri atas kepala sekolah/madrasah, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga kebersihan sekolah/madrasah.
Permendiknas No. 24 Tahun 2008, tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah, menyebutkan  standar tenaga administrasi sekolah/madrasah mencakup kepala tenaga administrasi, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus sekolah/madrasah. Pelaksana urusan terdiri atas Urusan Administrasi Kepegawaian, Urusan Administrasi Keuangan, Urusan Administrasi Sarana dan Prasarana, Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat, Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan, Urusan Administrasi Kesiswaan, dan Urusan Administrasi Kurikulum. Petugas layanan khusus terdiri atas  penjaga sekolah/madrasah, tukang kebun, tenaga kebersihan,   pengemudi, dan lain-lain.
 

PEMBAHASAN
A. Administrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
    1. Pengertian Administrasi
Sebelum bicara lebih mikro tentang administrasi pendidik dan tenaga kependidikan, alangkah baiknya kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan administrasi. Administrasi dalam pengertian secara harfiahkata “administrasi”berasl dari bahasa latin yang terdiri atas kata ad danministrare.kata ad mempunyai arti yang sama dengan kata to dalam bahasa inggris yang berarti “ke”atau”kepada”.Dan kata ministrare sam artinya dengan kata to serve atau to conduct yang berarti”melayani,membantu dan mengarahkan”.Dalam bahasa inggris to administer berarti pula”mengatur,memelihara dan mengarahkan”.
Jadi kata”administrasi” secara harfiah dapat di artikan sebagai suatu kegiatan atau usaha untuk membantu,malayani,mengarahkan atau mengatur semua kegiatan didalam mencapai suatu tujuan.(Purwanto:1:2007)
Administrasi dalam pengertian yang sempit yaitu kegiatan ketatausahaan yang intinya adalah kegiatan ruti catat-mencatat, mendokumentasika kegiatan, menyelenggarakan surat-menyurat dengan segala aspeknya serta mempersiapkan laporan.
Fungsi administrasi, jika dihubungkan dengan administrasi pendidik maka bisa diartikan bahwa hal ini merupakan upaya peningkatan efektifitas guru, dosen dan lain-lain untuk mencapai tujuan pendidikan itu sendiri.

          2.  Pendidik
Secara umum pendidik di Indonesia lebih dikenal dengan pengajar, adalah tenaga kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan dengan tugas khusus sebagai profesi pendidik. Pendidik mempunyai sebutan lain sesuai kekhususannya yaitu: Guru, Dosen, Konselor, Pamong belajar, widyaiswara, tutor, instrukturfasilitator. Sedangkan dalam UU No. 20 thn 2003 BAB XI Pendidik dan tenaga kependidikan pasal 39 mengatakan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Pendidik merupakan: 1)tenaga profesional, 2)merencanakan pembelajaran.3)melaksanakan pembelajaran. 4)menilai hasil pembelajaran. 5)membimbing. 6)melatih.7)meniliti. 8)mengabdi kepada masyarakat.
Jadi, jika diatas dikatakan bahwa pendidik adalah guru. maka administrasi yang dimaksud disini adalah perangkat pembelajaran. Apa saja yang harus disiapkan oleh guru berkaitan perangkat atau administrasi pembelajaran yaitu sebagai berikut:
Nomor
Jenis Perangkat Administrasi
1.
Silabus
2.
Kalender Pendidikan
3.
Program Tahunan
4.
Program Semester
5.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
6.
Rencana Pelaksanaan Harian
7.
Buku Pelaksanaan Harian
8.
Presensi Siswa
9.
Catatan Hambatan Belajar Siswa
10.
Daftar Buku Pegangan Guru

Kegiatan Penilaian
11.
Analisis KKM
12.
Kisi-kisi Soal
13.
Soal-soal Ulangan
14.
Buku Informasi Penilaian
15.
Analisis Butir Soal
16.
Analisis Hasil Ulangan
17.
Program/Pelaksanaan Perbaikan
18.
Program/Pelaksanaan Pengayaan
19.
Daftar Pengembalian Hasil Ulangan
20.
Buku Ulangan Bergilir
21.
Daftar Nilai
22.
Laporan Penilaian Akhlak Mulia dan Kepribadian Siswa
23.
Buku Tugas Terstruktur
24.
Buku Tugas Mandiri

Perangkat Tambahan
1.
SK Pembagian Tugas
2.
Mengisi Buku Kemajuan Kelas
3.
Jadwal Mengajar

    3 .   Tenaga Kependidikan
·         UU No. 20 thn 2003 BAB XI Pendidik dan tenaga kependidikan pasal 39 yaitu:Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
·         Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan.
·         Tenaga Kependidikan lainnya
ü  Orang yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan, walaupun secara tidak langsung terlibat dalam proses pendidikan, diantaranya:
ü  Wakil-wakil/Kepala urusan umumnya pendidik yang mempunyai tugas tambahan dalam bidang yang khusus, untuk membantu Kepala Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan pada institusi tersebut. Contoh: Kepala Urusan Kurikulum
ü  Tata usaha, adalah Tenaga Kependidikan yang bertugas dalam bidang administrasi instansi tersebut. Bidang administrasi yang dikelola diantaranya; Administrasi surat menyurat dan pengarsipan, Administrasi Kepegawaian, Administrasi Peserta Didik, Administrasi Keuangan, Administrasi Inventarisdan lain-lain.
ü  Laboran, adalah petugas khusus yang bertanggung jawab terhadap alat dan bahan di Laboratorium.
ü  Pustakawan (lihat perpustakaan)
ü  Petugas keamanan (penjaga sekolah), Petugas kebersihan, dan lainya.

Berdasarkan uraian diatas maka dapat disimpulkan bahwa administrasi pendidik dan tenaga kependidikan adalah proses keseluruhan kegiatan pendidik yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pelaporan, pengkoordinasian, pengawasan dan pembiayaan, dengan menggunakan atau memanfaatkan fasilitas yang tersedia, baik personil, materiil, maupun spirituil untuk mencapai tujuan pendidikan secara efektif dan efisien.

B. Dasar hukum Administrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan :
·         No. 20 thn 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
·         PP  No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
·         Permendiknas No. 24 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
·         Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 25 Tahun 2008tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
·         Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 27 Tahun 2008tentang Standar Kulifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor
Esensi dalam Pasal 40 UU No. 20 thn 2003 tentang hak dan kewajiban pendidik dan tenaga kependidikan.
Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh:
·         penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai;
·         penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
·         pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas;
·         perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual; dan
·         kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
Pendidik dan tenaga kependidikan berkewajiban:
ü  menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;
ü  mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan
ü  memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
C.  Urgensi Administrasi bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pengertian urgensi di dalam kamus bahasan Indonesia adalah keharusan yang mendesak, hal yang sangat penting. Jadi urgensi itu sendiri merupakan sesuatu yang penting yang ingin dilakukan hingga mencapai tujuan yang diinginkan. Misalkan seperti administrasi guru yang merupakan hal terpenting di dalam mencapai tujuan pembelajaran, karena guru merupakan kunci untuk pencapaian tujuan dalam proses belajar mengajar .
Demi mewujudkan apa yang diamanatkan oleh PP  No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan maka sangat penting bagi seorang pendidik dan tenaga kependidikan memenuhi administrasi sesuai dengan jenjang atau sekolah menjadi tempat pengabdiannya. Hal ini dilakukan demi tercapainya tujuan pendidikan nasional yaitu pendidikan yang berkualitas dan bermutu tinggi. Bicara masalah administrasi pendidik maupun kualitas dan profesionalitas maka secara sederhada bisa kita lihat apakah pendidik atau guru tersebut sudah memiliki ijazah/sertifikat mengajar atau tidak dan apakah ijazah tersebut sesuai dengan bidang dan tempat ia mengabdi? Artinya ketika seorang guru mengajar di tingkat SMA maka setidaknya standar kualifikasi administrasinya minimal berstatus Strata 1 begitu pula dalam hal bidang keilmuan. Seorang guru yang memiliki keahlian dalam bidang IPS (PPKn) maka seharusnya ia mengajar PKn tidak pada mata pelajaran yang lain. Lebih lanjut mengenai pentingnya administrasi pendidik memiliki kaitan erat dengan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Berdasarkan Permendiknas No. 16 Tahun 2007, guru harus memiliki empat kompentensi, antara lain:
Kompetensi Padegogik
o   Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, cultural, emosional, dan intelektual.
o   Menguasai teori belajar dan prinsip pembelajaran yang mendidik.
o   Mengembangkan kurikulum yang terkait mata pelajaran yang diampu.
o   Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
o   Memanfaatkan TIK untuk kepentingan pembelajaran.
o   Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik.
o   Berkomunikasi efektif, empatik, dan santun ke peserta didik.
o   Menyelenggarakan penilaian evaluasi proses dan hasil belajar.
Kompentensi Keahlian
o   Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, social dan budaya bangsa
o   Penampilan yang jujur, berakhlak mulia, teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
o   Menampilkan dirisebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa
o   Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
o   Menjunjjung tinggi kode etik profesi guru.
Kompentensi Sosial.
o   Bersikap inkulif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agara, raskondisifisik, latar belakang keluarga, dan status sosial keluarga.
o   Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat.
o   Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah RI yang memiliki keragaman social budaya.
o   Berkomunikasi dengan lisan maupun tulisan
Kompentensi Profesional
o   Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung pelajaran yang dimampu
o   Mengusai standar kompentensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang dimampu
o   Mengembangkan materi pembelajaran yang dimampu secara kreatif.
o   Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
o   Memanfaatkan TIK untuk berkomunikasi dan mengembangakan diri.
Artinya dari uraian diatas mempertegas bahwa administrasi pendiddik dan tenaga kependidikan bahwa tidak hanya administrasi pendidik yang dibutuhkan, melainkan juga kualitas dari administrasi pendidik dan tenaga kependidikan juga penting diperhatikan. Hal ini demi mewujudkan pendidikan Indonesia yang berkualitas.

D. Administrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan meliputi hal-hal sebagai berikut:
a.       Pendayagunaan Ketenagaan antara lain.
ü  Kelayakan Guru Mengajar
Kualitas guru dapat dilihat dari kualitas mengajarnya, dan guru yang profesional tentu akan memperlihatkan kinerjanya dengan baik. Kinerja guru yang baik diharapkan dapat memperlancar proses pembelajaran dan berdampak terhadap prestasi belajarsiswa.
ü  Pelaksanaan pembagian tugas Guru, Tenaga Teknis, dan Tenaga Tata Laksana
ü  Pemberian tugas tambahan kepada Guru, dan Tenaga Teknis yang belum memenuhi jumlah jam wajib mengajar minimal.
b.      Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) mengenai tugas Kepala Sekolah yang berhubungan dengan:
·         Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan terhadap masing-masing guru, tenaga teknis dan tata laksana.
·         Pencatatan kegiatan guru, tenaga teknis dan tenaga tatalaksana sebagai bahan pembuatan penilaian pelaksanaan pekerjaan tahunan.
c.       Daftar Urut Kepangkatan (DUK)
Ø  Daftar urut kepangkatan Guru, Tenaga Teknis dan Kepala Tata Usaha di lingkungan sekolah.
Ø  Daftar urut kepangkatan disusun sesuai dengan ketentuan dan perubahan formasi sekolah.
d.      Mutasi Kepangkatan
ü  Pemberitahuan kenaikan gaji berkala kepada KPN bagi guru, tenaga teknis, dan tenaga tatalaksana yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ü  Pengusulan kenaikan pangkat/tingkat guru, tenaga teknis dan tenaga tata laksana yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ü  Pemberitahuan dan pengusulan mutasi guru, tenaga teknis dan tenaga tata laksana.
e.       Pengembangan Ketenagaan
·         Daftar urut prioritas guru, tenaga teknis dan tenaga tata laksana untuk mengikuti penataran/ pelatihan antara lain: LKG, SPKG, MGMP, Laboran, Perpustakaan dan Bendaharawan.
·         Pembinaan secara teratur terhadap guru, tenaga teknis dan tenaga tata laksana dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
·         Langganan majalah profesi untuk guru, tenaga teknis dan tenaga tata laksana.
·         Pemberian dorongan terhadap guru, tenaga teknis dan tenaga tata laksana untuk menambah pengetahuan.
f.       Usaha Kesejahteraan Pegawai
Ø  Penyelesaian keanggotaan Taspen dan Asuransi Kesehatan Guru, Tenaga Teknis dan Tenaga Tata Laksana di lingkungan sekolah.
Ø  Peningkatan kesejahteraan (Koperasi, arisan, kegiatan rekreasi dan olah raga).
g.      Tata Tertib Kerja
ü  Pedoman Tata Tertib Guru, Tenaga Teknis lainnya dan Tenaga Tata Laksana.
ü  Sumber penyusunan tata tertib kerja tersebut (ketentuan, peraturan, dan kesepakatan yang mendukung tata tertib kerja).

E. Standar Kualifikasi Tenaga Kependidikan
Tenaga kependidikan adalah tenaga/pegawai yang bekerja pada satuan pendidikan selain tenaga pendidik. Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
1)      Standar Kualifikasi Tenaga Kependidikan:
a.       Kepala Tenaga Administrasi SD/MI/SDLB
ü  Berpendidikan minimal lulusan SMK atau yang sederajat, program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun.
ü  Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
b.      Kepala Tenaga Administrasi SMP/MTs/SMPLB
·         Berpendidikan minimal lulusan D3 atau yang sederajat, program studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/ madrasah minimal 4 (empat) tahun.
·         Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
c.       Kepala Tenaga Administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB
Ø  Berpendidikan S1 program studi yang relevan dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 4 (empat) tahun, atau D3 dan yang sederajat, program studi yang relevan, dengan pengalaman kerja sebagai tenaga administrasi sekolah/madrasah minimal 8 (delapan) tahun.
Ø  Memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
d.      Pelaksana Urusan Administrasi Kepegawaian
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan dapat diangkat apabila jumlah pendidik dan tenaga kependidikan minimal 50 orang.
e.       Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan
Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, program studi yang relevan, atau SMA/MA dan memiliki sertfikat yang relevan.
f.       Pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan Prasarana
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat.
g.      Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat, dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.
h.      Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan
Berpendidikan minimal lulusan SMK/MAK, program studi yang relevan.
i.        Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan dapat diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 9 (sembilan) rombongan belajar.
j.        Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum
Berpendidikan minimal lulusan SMA/MA/SMK/MAK atau yang sederajat dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki minimal 12 rombongan belajar.
k.      Pelaksana Urusan Administrasi Umum untuk SD/MI/SDLB
Berpendidikan minimal SMK/MAK/SMA/MA atau yang sederajat.
l.        Petugas Layanan Khusus
ü  Penjaga Sekolah/Madrasah
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
ü  Tukang Kebun
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat dan diangkat apabila luas lahan kebun sekolah/madrasah minimal 500 m2 .
ü  Tenaga Kebersihan
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat.
ü  Pengemudi
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat, memiliki SIM yang sesuai, dan diangkat apabila sekolah/madrasah memiliki kendaraan roda empat.
ü  Pesuruh
Berpendidikan minimal lulusan SMP/MTs atau yang sederajat
2)      Kompetensi
a)      Kepala Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
ü  Kompetensi kepribadian
ü  Kompetensi Sosial
ü  Kompetensi Teknis
ü  Kompetensi manajerial bagi kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah
b)      Pelaksana Urusan
·         Kompetensi kepribadian
·         Kompetensi sosial
·         Kompetensi teknis pelaksana urusan
3)      Petugas Layanan Khusus
ü  Kompetensi kepribadian
ü  Kompetensi sosial
ü  Kompetensi teknis petugas layanan khusus

F. Jenis-jenis Tenaga Kependidikan
Dilihat dari jabatannya, tenaga kependidikan dibedakan menjadi tenaga struktural, tenaga fungsional dan tenaga teknis penyelenggara pendidikan. Tenaga struktural merupakan tenaga kependidikan yang menempati jabatan-jabatan eksekutif umum (pimpinan) yang bertanggung jawab baik langsung maupun tidak langsung atas satuan pendidikan. Tenaga fungsionalmerupakan tenaga kependidikan yang menempati jabatan fungsional yaitu jabatan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya mengandalkan keahlian akademis kependidikan. Sedangkan tenaga teknis kependidikan merupakan tenaga kependidikan yang dalam pelaksanaan pekerjaannya lebih dituntut kecakapan teknis operasional atau teknis administratif.
Status Ketenagaan
Tempat Kerja di Sekolah
Tempat Kerja di Luar Sekolah
Tenaga Struktural
* Kepala Sekolah
* Wakil Kepala Sekolah
-        Urusan Kurikulum
-        Urusan Kesiswaan
-        Urusan Sarana dan Prasarana
-        Urusan Pelayanan Khusus
* Pusat : Menteri, Sekjen, Dirjen
* Wilayah : Ka.Kanwil ; Kormin ; Kepala Bidang
* Daerah : Kakandepdiknas Kab./Kec. : Kasi
Tenaga Fungsional
* Guru
* Pembimbing/Penyuluh (Guru BP)
* Pengembangan Kurikulum dan Teknologi Kependidikan
* Pengembang tes
* Pustakawan
* Penilik
* Pengawas
* Pelatih
* Tutor & Fasilitator
* Pengembangan Pendidikan
Tenaga Teknis
* Laboran
* Teknisi Sumber Belajar
* Pelatih (Olahraga) ; Kesenian & Keterampilan
* Petugas TU
* Teknisi Sumber Belajar/Sanggar Belajar
* Petugas TU
 Tabel 1. Jenis-jenis tenaga kependidikan untuk lingkungan Departemen Pendidikan Nasional
Tenaga kependidikan merupakan hasil analisis jabatan yang dibutuhkan oleh suatu sekolah atau satuan organisasi yang lebih luas. Sejalan dengan UU No.22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dan PP No.25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai daerah otonom, maka jenis-jenis tenaga kependidikan dapat bervariasi sesuai kebutuhan organisasi yang bersangkutan.

G. Tugas Tenaga Kependidikan
Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No.20 Tahun 2003 menjelaskan bahwa tugas tenaga kependidikan itu adalah melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
Jabatan
Deskripsi Tugas
Kepala Sekolah
Bertanggung jawab atas keseluruhan kegiatan penyelenggaraan pendidikan di sekolahnya baik ke dalam maupun ke luar yakni dengan melaksanakan segala kebijaksanaan, peraturan dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh lembaga yang lebih tinggi.
Wakil Kepala Sekolah (Urusan Kurikulum)
Bertanggung jawab membantu Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan kegiatan-kegiatan yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan kurikulum dan proses belajar mengajar
Wakil Kepala Sekolah (Urusan Kesiswaan)
Bertanggung jawab membantu Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan kegiatan kesiswaan dan ekstrakurikuler
Wakil Kepala Sekolah (Urusan Sarana dan Prasarana)
Bertanggung jawab atas kegiatan-kegiatan inventaris pendayagunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana serta keuangan sekolah
Wakil Kepala Sekolah (Urusan Pelayanan Khusus)
Bertanggung jawab membantu Kepala Sekolah dalam penyelenggaraan pelayanan-pelayanan khusus, seperti hubungan masyarakat, bimbingan dan penyuluhan, usaha kesehatan sekolah dan perpustakaan sekolah.
Pengembang Kurikulum dan Teknologi Pendidikan
Bertanggung jawab atas penyelenggaraan program program-program pengembangan kurikulum dan pengembangan kurikulum dan pengembangan alat bantu pengajaran
Pengembang Tes
Bertanggung jawab atas penyelenggaraan program-program pengembangan alat pengukuran dan evaluasi kegiatan-kegiatan belajar dan kepribadian peserta didik
Pustakawan
Bertanggung jawab atas penyelenggaraan program kegiatan pengelolaan perpustakaan sekolah
Laboran
Bertanggung jawab atas penyelenggaraan program kegiatan pengelolaan laboratorium di sekolah
Teknisi Sumber Belajar
Bertanggung jawab atas pengelolaan dan pemberian bantuan teknis sumber-sember belajar bagi kepentingan belajar peserta didik dan pengajaran guru
Pelatih
Bertanggung jawab atas penyelenggaraan program-program kegiatan latihan seperti olahraga, kesenian, keterampilan yang diselenggarakan
Petugas Tata Usaha
Bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan-kegiatan dan pelayanan administratif atau teknis operasional pendidikan di sekolah
  Tabel 2. Jabatan dan Deskripsi Jabatan Tenaga Kependidikan di Sekolah

H. Fungsi Administrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Sebagaimana yang disampaikan diatas bahwa fungsi administrasi, jika dihubungkan dengan administrasi pendidik maka bisa diartikan bahwa hal ini merupakan upaya peningkatan efektifitas guru, dosen dan lain-lain untuk mencapai tujuan pendidikan itu sendiri.
Semua kegiatan sekolah akan dapat berjalan lancar dan berhasil baik jikapelaksanaannya melalui proses-proses yang menurut garis fungsi-fungsi administrasipendidik/guru tersebut. yang mana fungsi-fungsi tersebut adalah:
a)      Perencanaan
Fungsi perencanaan administrasi guru ialah untuk mendapatkan calon tenagapengajar yang memang dibutuhkan. Perencanaan merupakan proses awal dalampelaksanaan untuk itu lembaga mampu merencanakan kebutuhan dimasa yang akandatang guna mendapatkan kebutuhan yang diperlukan dan guna mencapai tujuanpendidikan yang diinginkan. Jadi dengan adanya perencanaan yang terarah dansistematis pelaksanaan kegiatan akan berjalan lancar.
b)      Seleksi
Fungsi seleksi administrasi guru ialah penyeleksian calon tenaga pengajar  untuk direkrut atau diambil atas kebutuhan pada lembaga tersebut, yang manapenyeleksian juga harus dapat disesuaikan dengan persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan oleh lembaga misalnya : persyaratan administrasi, ujian (tes), danwawancara dan persyaratan lainnya.
c)      Pengangkatan atau Penempatan
Fungsi pengangkatan dan penempatan administrasi guru adalah mengangkat calon tenaga pengajar yang memang sudah diseleksi dan sudah dipertimbangkan olehlembaga guna mendapatkan calon tenaga pengajar yang profesional. Sedangkanpenempatan calon tenaga pengajar harus disesuaikan dengan bidang keahliannyamasing-masing agar pelaksanaan tujuan pendidikan dapat dicapai secara efektif.
d)     Pembinaan
Fungsi pembinaan administrasi guru ialah untuk membina tenaga pengajar agar dapat meningkatkan kompetensi, peningkatan moral, disiplin kerja, melaluipendidikan dan pelatihan. Pembinaan harus dilakukan terus menerus sesuai dengantuntutan perkembangan zaman.
e)      Kesejahteraan
Fungsi kesejahteraan administrasi guru ialah untuk meningkatkan prestasi kerja dengan memberikan motivasi dan kepuasan kerja melalui kompensas. Kompensasi adalah segala sesuatu yang diterima para tenaga pengajar sebagai balasan jasa untuk kerja mereka. Kesejahteraan tidak harus berupa materi semata melainkan juga pujian-pujian atas prestasi yang diraih oleh tenaga pengajar atau personil.
f)       Penilaian atau Evaluasi
Fungsi penilaian atau evaluasi administrasi guru ialah sebagai control terhadap pelaksanaan yang sudah dijalankan sesuai dengan tujuan yang telah dirumuskan sebelumnya. Untuk itu pelaksanan evaluasi atau penilaian dapat berjalan secara efektif bila pelaksanaanya berjalan dengan baik.
g)      Pemutusan Hubungan kerja
Fungsi pemutusan hubungan kerja administrasi guru ialah untuk mempertegas atau memperjelas keterikatan masa kerja yang sudah tidak ada. Hal ini misalnya adanya surat SK (surat keterangan) pensiun bahwa masa kerja dilembaga tersebut sudah selesai oleh sebab itu pelaksanaan pemutusan hubungan kerja dilakukan akhirselesai masa kerja. 
I.  Fakta mengenai Administrasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Fakta sederhana yang sering kita temui di lapangan adalah tugas guru dibenturkan dengan berbagai pekerjaan administrasi sekolah sehinnga kefokusan pendidik terpecah dan terbagi dan pada akhirnya fungsi pokok guru dilakukan dengan tidak maksimal.
Pada waktu yang lampau, pada umumnya tugas kewajiban guru hampir seluruhnya mengenai pekerjaan mengajar terus dalam arti menyampaikan keterangan-keterangan dan fakta-fakta dari buku kepada murid, memberi tugas-tugas dan memeriksanya.
Sekarang, guru harus juga memperhatikan kepentingan-kepentingan sekolah, ikut serta menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi sekolah, yang kadang-kadang sangat kompleks sifatnya.
Dalam banyak hal pekerjaannya berhubungan erat sekali dengan pekerjaan seorang pengawas, Kepala sekolah, pegawai tata-usaha sekolah, dan berbagai pejabat lainnya.Secara berangsur-angsur tekanan makin diberikan kepada partisipasi guru dalam administrasi pendidikan/sekolah, yakni penyelenggaraan dan management sekolah.Tokoh-tokoh pendidikan sekarang menekankan kepada gagasan tentang demokrasi dalam hidup sekolah: guru-guru hendaknya didorong untuk ikut serta dalam pemecahan masalah-masalah administratif yang langsung mempengaruhi status profesionil guru.

KESIMPULAN
1)      Di dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) BAB XII, Tahun2005 Pasal 139, Pasal 1 dinyatakan bahwa pendidik mencakup guru, dosen, konselor, pamong belajar, pamong widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, pelatih, dan sebutan lain dari profesi yang berfungsi sebagai agen pembelajaran peserta didik. Adapun, mengenai tenaga kependidikan dinyatakan di dalam Pasal 140 Ayat 1 (RPP, Bab XII/2005) sebagai berikut. Tenaga kependidikan mencakup pimpinan satuan pendidikan, penilik satuan pendidikan nonformal, pengawas satuan pendidikan formal, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga lapangan pendidikan, tenaga administrasi, psokolog, pekerja sosial, terapis, tenaga kebersihan sekolah, dan sebutan lain untuk petugas sejenis yang bekerja pada satuan pendidikan.
2)      Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
3)      Administrasi pendidik dan tenaga kependidikan adalah proses keseluruhan kegiatan pendidik yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pelaporan, pengkoordinasian, pengawasan dan pembiayaan, dengan menggunakan atau memanfaatkan fasilitas yang tersedia, baik personil, materiil, maupun spirituil untuk mencapai tujuan pendidikan secara efektif dan efisien.
4)      Mewujudkan apa yang diamanatkan oleh PP  No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan maka sangat penting bagi seorang pendidik dan tenaga kependidikan memenuhi administrasi sesuai dengan jenjang atau sekolah menjadi tempat pengabdiannya. Hal ini dilakukan demi tercapainya tujuan pendidikan nasional yaitu pendidikan yang berkualitas dan bermutu tinggi.
5)      Administrasi pendidik merupakan mediator untuk kelancar dan keberhasil serta peningkatan efektifitas dan lain-lain untuk mencapai tujuan pendidikan itu sendiri.
6)      Sekarang, guru harus memperhatikan kepentingan-kepentingan sekolah, ikut serta menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi sekolah, yang kadang-kadang sangat kompleks sifatnyamasalah-masalah administratif seperti ini sangat mempengaruhi status profesionil guru.
7)      Semua kegiatan sekolah akan dapat berjalan baik jika pelaksanaannya melalui proses-proses yang menurut garis fungsi-fungsi administrasi pendidik/guru tersebut.

Sumber: http://ronymkpp.blogspot.com/